Buku ini bertutur mengenai peran lembaga dalam melakukan advokasi hutan adat. Diterbitkan berdasarkan pengalaman dalam mendorong penetapan hutan adat, dan hal ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, tepatnya tanggal 30 Desember 2016, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK-KLHK) tentang penetapan hutan adat diserahkan langsung Presiden Joko Widodo kepada wakil ma…
Perjuangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terhadap ‘sebagian’ wilayah adatnya, mulai berbuah manis pada tanggal 16 Mei 2013. Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35/2012), MK menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari Hu…
Kelompok masyarakat sipil berkeinginan untuk mewujudkan perubahan yang berkeadilan dalam bentuk tenurial kehutanan. Selain itu, dokumen ini meletakkan batu pijakan yang kuat dalam upaya perbaikan kebijakan dan tata kelola kehutanan dalam melakukan reformasi kebijakan tenurial kehutanan di Indonesia. Dalam upaya mewujudkan gagasan mereformasi kebijakan tenurial, maka dibutuhkan kerja-kerja kola…
Studi ini hadir ketika mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) dan ekspektasi pasar karbon membawa pemahaman baru tentang hak katas tanah dan sumber daya alam. Isu pokok dalam perdebatan REDD adalah 1) siapa yang memiliki, atau dapat mengklaim, hak untuk mengemisi, menjual karbon, atau menawarkan investasi bagi upaya penurunan emisi, dan 2) siapa yang memil…
Ditengah perdebatan internasional mengenai formula dan mekanisme institutional dan finansial yang tepat bagi skema REDD, isu kepastian tenurial atas tanah dan sumber daya hutan bagi masyrakat dapat saja berada pada arus pinggir perdebatan. Bagi negara-negara berkembang, utamanya Indonesia inilah keniscayaan yang semestinya menjadi aagenda utama untuk diselesaikan. Apapun program pembangunan keh…
'Persoalan pemulihan hak atas hutan adat bagi kesatuan masyarakat hukum adat merupakan masalah yang multi aspek, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan kata Prof. Ahmad Sodiki dalam pengantar Dialog Nasional Hutan Adat di Jakarta, 2 Oktober 2014. Kementrian Kehutanan berkomitmen mengeluarkan wilayah masyarakat hukum adat dari kawasan hutan ketika pengakuan dari pe…
RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) dinilai bermasalah dari aspek formil (Pembentukannya) maupun aspek materiil (substansi). Proses pembahasannya di DPR pun dilakukan secara tidak transparan dan tidak terbuka sehingga menutup peluang bagi masyarakat dan media dalam melakukan pemantauan atau memberikan masukan. Substansi RUU P2H yang ada jika nantinya disahkan akan memberikan dampak …