Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah produk nyata dari pemberian nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk keberpihakan dalam memberikan pilihan bagi kehidupan kelompok minoritas. Wacana Negara hukum makin menegaskan benang penghubung yang membentuk ikatan diantara nilai-nilai Pancasila, peranan demokrasi dan kehidupan masyarakat marjinal. Buku ini mengupas tentang putusan-putusan…
Maret tahun 2012, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Masyarakat Hukum Adat Kanagarian Kuntu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan Judicial Review (JR) Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU Nomor 41 Tahun 199…
Beberapa buku telah awal memperkenalkan gagasan ini kepada khalayak peminat hukum di Indonesia. Namun, buku ini bukan sekedar upaya untuk menyampaikan gagasan seorang tokoh. Ada tiga alasan pokok antara lain: pertama, penerbitan ini dimaksudkan untuk menjawab skeptisme banyak pihak terhadap masa depan hukum di Indonesia. Carut marut persoalan hukum di Indonesia menjadikan banyak dari kita memp…
Kelompok masyarakat sipil berkeinginan untuk mewujudkan perubahan yang berkeadilan dalam bentuk tenurial kehutanan. Selain itu, dokumen ini meletakkan batu pijakan yang kuat dalam upaya perbaikan kebijakan dan tata kelola kehutanan dalam melakukan reformasi kebijakan tenurial kehutanan di Indonesia. Dalam upaya mewujudkan gagasan mereformasi kebijakan tenurial, maka dibutuhkan kerja-kerja kola…
Pemerintah Indonesia bersama dengan pemerintah Norwegia bersepakat untuk bekerja dalam soal REDD+, salah satunya dengan penunjukkan provinsi pilot yang akan diperlakukan sebagai uji coba REDD+. Kesiapan kebijakan dan keterbukaa Indonesia dalam soal REDD+ ini menarik banyak pihak untuk ikut terlibat, baik dari pihak swasta maupun negara. Restorasi ekosistem itu merupakan sebuah konsep dari usah…
Terbitnya Perda yang mengadopsi norma-norma hokum adat menggambarkan interaksi hukum yang saling memasuki (incoorporate). Disatu sisi interaksi demikian dikhawatirkan akan memformalisasi hokum adat. Namun pada sisi lain, interaksi demikian dianggap sebagai salah satu model pengakuan Negara terhadap hokum adat beserta dengan hak-hak yangn dimiliki oleh masyrakat hokum adat terutama tanah ulayat.…
Pada tahun 2013, satu momentum perjuangan pengakuan hak masyarakat adat di Indonesia datang dengan dibahasnya Rancangan Undang Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPM-HA) di DPR RI. Momentum ini sekaligus memberikan sebuah pekerjaan besar untuk lebih menajamkan posisi dan substansi dalam RUU PPMHA tersebut. Dalam perdebatan tersebut sedikit memberikan jawaban tentang p…
Awalnya, hutan diartikan sebagai kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pengertian hutan secara politis inilah yang menimbulkan implikasi sosial dan hukum di lapangan. Atas dasar itu, pada tahun 2010, Bupati Kapuas, Bupati Katingan, Bupati Barito Timur, Bupati Sukamara, dan Bupati Gunung Mas…
Pada tahun 2013, satu momentum perjuangan pengakuan hak masyarakat adat di Indonesia datang dengan dibahasnya Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPM-HA) di DPR RI. Momentum ini sekaligus memberikan sebuah pekerjaan besar untuk lebih menajamkan posisi dan substansi dalam RUU PPMHA tersebut. Terkait dengan itu, Perkumpulan HuMa Indonesia kemudian memf…