Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat, seperti tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) menyatakan pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga terdapat di berbagai peraturan dan perundangan sektoral, sementara undang-undang yang kh…
Thus in December 1993 the United Nations, affirming that conservation of biological diversity is a common concern of humankind, put into force the Conven- tion on Biological Diversity (CBD). The Philippines was one of the first signatories to this Convention.2 The CBD pursues three objectives: 1) conservation of bio- logical diversity, 2) sustainable use of its components and 3) equitable sh…
Adakah cara untuk mengetahui bahwa kita tidak sedang melakukan hal-hal yang menuju pada kegagalan ? Adakah cara untuk mengetahui bahwa kita tidak sedang menyia-nyiakan sumberdaya yang kita gunakan ? Dapatkah kita belajar dari kegagalan dan keberhasilan masa lalu? Berusaha untuk terus menerus atau berkala, untuk melihat dan memikirkan kembali perkembangan dari apa yang kita lakukan, adalah up…
Institusi pembentuk peraturan tentu saja menjadi elemen penting dalam mendorong proses pembentukan undang-undang. Namun pembentukan undang-undang yang bertanggung jawab secara sosial memerlukan peran masyarakat sipil sebagai elemen penyeimbang atas berbagai kepentingan yang saling bersaing dalam pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, dorongan dari masyarakat sipil perlu diberi ruang dan di…
Sumber daya hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dikuasai negara dan perlu dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
'Persoalan pemulihan hak atas hutan adat bagi kesatuan masyarakat hukum adat merupakan masalah yang multi aspek, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan kata Prof. Ahmad Sodiki dalam pengantar Dialog Nasional Hutan Adat di Jakarta, 2 Oktober 2014. Kementrian Kehutanan berkomitmen mengeluarkan wilayah masyarakat hukum adat dari kawasan hutan ketika pengakuan dari pe…