Hukum sebagai alat untuk mencapai ketertiban, bahkan juga sebagai alat untuk melegitimasi kekuasan, merupakan ajaran tradisional di kalangan umum, khususnya di kalangan sarjana hukum, sejak mereka memasuki bangku pendidikan hukum. Pemahaman yang sama ditanamkan juga di kalangan masyarakat umum, dan sangat disukai para politisi yang memegang kekuasaan.