Gagasan pokok Pendamping Hukum Rakyat (PHR) adalah memberdayakan hukum-hukum lokal sebagai bagian dari upaya pembaharuan hukum Negara agar hak-hak masyarakat atas tanah dan sumberdaya alam dapat lebih terjamin. Ada dua hal pokok dalam gagasan ini, yaitu hak masyarakat adat dan lokal atas sumberdaya alam, pemberdayaan hukum-hukum lokal, dan pembaharuan hukum Negara. Ketiga konsep ini merupakan …
Kelompok masyarakat sipil berkeinginan untuk mewujudkan perubahan yang berkeadilan dalam bentuk tenurial kehutanan. Selain itu, dokumen ini meletakkan batu pijakan yang kuat dalam upaya perbaikan kebijakan dan tata kelola kehutanan dalam melakukan reformasi kebijakan tenurial kehutanan di Indonesia. Dalam upaya mewujudkan gagasan mereformasi kebijakan tenurial, maka dibutuhkan kerja-kerja kola…
Safeguard bukan merupakan hal baru, melainkan terjemahan dari hak asasi manusia yang disesuaikan dengan konteks praktis aktivitas tertentu, dalam hal ini yang terkait dengan mitigasi perubahan iklim. Riset ingin menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya muncul dalam generasi konservasi baru, yakni perdagangan karbon. Kajian ini juga mengulas secara mendetail bagaimana peraturan daerah memaknai…