Buku ini akan membuka mata para pembaca bahwa Masyarakat Adat Dayak itu masih eksis. Komunitas Dayak Sami di Kabupaten Sanggau ini adalah salah satu contohnya.
Laporan studi ini merupakan lanjutan dari beberapa studi sosiologi yang telah dibuat, dalam mengawali Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam Lorentz. Yang menjadi dasar sehingga penelitian sosiologi kami utamakan dalam mengelola kawasan konservasi di Bumi Cenderawasih (Irian Jaya). Adalah mustahil kalau kita berbicara tentang kesuksesan pelestarian tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Selain …
Rezim pengakuan menjadi dasar pengakuan hak masyarakat hukum adat atas wilayah hidupnya. Syarat ini muncul dalam berbagai produk perundangan, seperti UU Kehutanan, Permendagri 52 tahun 2014, hingga perdasus yang berlaku di Tanah Papua. Pada saat bersamaan, pemegang kontrol hak (pemerintah) tidak memiliki data masyarakat hukum adat. Itu berdampak kepada mekanisme penerbitan pengakuan mengalam…
Hutan adat atau bila diluaskan secara lanskap adalah bagian dari wilayah adat tiba-tiba menjadi topik yang ramai didiskusikan paska keluarnya Putusan MK 35, namun sedikit yang mencoba menggapainya. Terlepas dari hiruk-plauk perdebatan syarat masyarakat hukum adat, HuMa bersama 12 mitra, yakni Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (KMA) Aceh. Kelompok Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Akar Foundati…
Buku ini membagikan pengetahuan ihwal masyarakat hukum adat. Argumentasi teoritis dan hukum yang penting dipahami dalam perumusan produk hukum daerah ada di dalamnya.
Dalam buku ini diuraikan tugas-tugas pokok pimpinan desa adat Bali. Tugas-tugas pokok pimpinan desa adat itulah disebut sesana prajuru desa pakraman. Dalam buku ini juga diuraikan secara sederhana mengenai aspek-aspek lain dari kehidupan desa pakraman.
Buku ini merupakan himpunan putusan-putusan Mahkamah Agung mengenai persoalan-persoalan dalam lingkungan hukum adat yang merupakan jurisprudensi, diantaranya tentang ahli waris, alimentasi, anak, anak angkat, asal (barang), bunga pinjaman, desa, dewasa, gadai, gaduh, gogol, gono-gini, hibah, itikad baik, janda, jual-beli, lampau waktu, pekulen, pelepasan hak, pembagian warisan, pencarian harta,…
Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di Kepulauan Nusantara sejak dahulu memiliki pengetahuan dan mengembangkan kearifan lingkungan sebagai hasil adaptasi dan pengalaman dalam mengelola lingkungan dan sumber daya alamnya. Bentuk-bentuk kearifan lingkungan tercermin dari bentuk pola pemanfaatan ruang di suatau wilayah masyarakat adat. Dimana ruang dibagi-bagi berdasakan aturan adat, nila…
This book reveals that the majority of South East Asian countries already have plural legal systems and to some extent custom is recognized as a source of rights in the constitutions and laws of a number of them. National and international courts have affirmed indigenous peoples' customary rights in land. And all these countries have endorsed and ratified key international laws and treaties. Th…
Laporan ini merupakan ringkas hasil pelaksanaan dari rangkaian Kon- gres Masyarakat Adat Nusantara Ke IV (KMAN IV) mulai dari persiapan sampai pelaksanaan di Tobelo, Halmahera, Maluku Utara. Laporan ini juga memuat Dokumen-dokumen yang dihasilkan oleh KMAN IV anta- ra lain Anggaran Dasar AMAN 2012-2017, Garis-garis Besar Kerangka Program AMAN 2012-2017, Maklumat Tobelo, Resolusi KMAN IV dan Rek…