Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengakui keberadaan masyarakat adat (ihat penjelasan pasal 18 UUD 1945). Namun dalam prakteknya tidak demikian. Dalam berbagai produk hukum di bawah UUD 1945 justru bertentangan sehingga masyarakat adat tidak berdaya. Hak-hak mereka dikebiri melalui berbagai peraturan perundangan yang dibuat penguasa, dan memuncak ketika rejim Orde Baru dibawah Presiden Soeharto. …