Berbagai persoalan lingkungan hidup seperti pengurasan sumber daya alam, perusakan lingkungan maupun pencemaran, serta terbaikannya kepentingan masyarakat adat dan masyarakat setempat dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk keperluan hidupnya disebabkan oleh berbagai kebijaksanaan yang dilahirkan pemerintahan Orde Baru yang tidak memihak kepada kepentingan mayoritas rakyat dan perlindungan da…
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat, seperti tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) menyatakan pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga terdapat di berbagai peraturan dan perundangan sektoral, sementara undang-undang yang kh…