Pengaturan mengenai penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah salah satu bidang dalam tiga tahun belakangan mengalami proses perubahan yang terbilang intensif. Pada level UU, seperti hendak mengulangi peristiwa di penghujung medio tahun enam puluhan, serangkaian perubahan dan pembuatan pada UU yang mengatur sumber daya alam, tengah dilangsungkan. Masih sukar untuk disimpulkan mot…
Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam agraria dapat tercapai dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum. Tumpang tindih peraturan disektor pertanahan dan SDA menjadi salah satu sebab “ruwetnya” sistim hukum berujung pada konflik. TAP MPR No. IX Tahun 2001 ini belum pernah benar-benar dilaksanakan. Konflik agraria, sekotoralisme, tumpang tindih peru…
Hutan bukan saja perkara tegakan kayu, ia jadi bagian dari system hidup dan penghidupan masyarakat. Sumber daya hutan berguna sebagai penyedia bahan-bahan kebutuhan dasar mereka. Dari pangan, sandang, papan, obat-obatan, pendapatan keluargam hubungan religi, ketenteraman dan mungkin sampai kebutuhan lain yang berlum didefinisikan di bangku sekolahan. Sumber daya hutan juga media ekspresi ilmu p…
Pubikasi ini diterbitkan kerjasama HuMa dan Pontianak Institute pada tahun 2011. Laporan hasil studi merupakan gabaran umum kondisi penikmatan kebebasan dasar hak-hak masyarakat di dua kabupaten di Kalimantan Barat yaitu Kapuas Hulu dan Ketapang antara tahun 2007-2010 dalam rangka pelaksanaan berbagai proyek Demonstration Activites REDD+. Kondisi tersebut pada gilirannya mempengarui penikmatan …
Masyarakat adat selaku pemangku kepentingan harus mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan dalam skema REDD yang mengikuti prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC) secara utuh. Keberadaan SDA milik masyarakat adat termasuk hak atas tanah harus dihormati keberadaannya sesuai dengan instrument hak asasi manusia yang berlaku secara global. Peran dan kontribusi mas…
Konflik structural agraria yang merebak di nusantara umumnya disebabkan oleh keluargnya kebijakan agraria dan penyalahgunaan wewenang apara pemerintah. Beberapa kebijakan agraria dari beberapa masa khususnya Orde Baru dan Reformasi menunjukkan tidak adanya visi pembuat kebjikan akan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal, petani dan masyarakat adat. Paradigma yang dikedepankan adalah…
Banyak Kalangan yang masih bersikukuh memandang hukum adat sebagai cermin ketertinggalan dan antitesis dari kemodern-an. Oleh sebab itu, upaya - upaya untuk me-modern-kannya tidak pernah surut, entah atas nama pembangunan ataupun intergrasi nasional. Kenyataannya, alih- alih melemah apalagi punah, perkembangan hukum adat di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan hal sebaliknya. Terutama sejak…