Melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hutan adat. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Putusan tersebut …
Kajian kritis tentang konsesi agraria dan perubahan tata guna tanah dengan menggunakan lensa feminis diperlukan untuk mengungkapkan dan menjelaskan bagaimana gender sebagai konstruksi sosial memberikan kontribusi bagi relasi sosial dan politik dalam beragam mekanisme yang bekerja dalam proses perumusan kebijakan tentang konsesi-konsesi agraria dan operasionalisasi konsesi-konsesi tersebut. Se…