Perubahan dan pengembangan hukum pertanahan dan keagrariaan sat Negara termasuk penataan administrasinya menjadi sebuah sistim hukum nasional yang terpadu, ditentukan oleh dimilikinya filosofi dasar hukum, aza ajaran dan teori kepemilikan tanahnya. Indonesia sudah memiliki filosofi dasar hukum dengan azas dan ajaran yang sudah dibakukan dalam filosofi Pancasil norma dasar UUD 1945 serta kaidah …