Penelitian Aksi Partisipatif (Participatory Action Research) atau disebut Riset Aksi, merupakan bagian pengembangan pengetahuan yang berbasiskan pada keterlibatan dan pengalaman masyrakat akar rumput utuk melakukan aksi transformasi social. Masyarakat tidak dipandang sebagai pengamat pasif, tetapi telah menjadi subyek aktif atas dirinya maupun lingkungan tempat tinggalnya sehingga tidak ada bat…
Buku ini bertutur mengenai peran lembaga dalam melakukan advokasi hutan adat. Diterbitkan berdasarkan pengalaman dalam mendorong penetapan hutan adat, dan hal ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, tepatnya tanggal 30 Desember 2016, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK-KLHK) tentang penetapan hutan adat diserahkan langsung Presiden Joko Widodo kepada wakil ma…
Maret tahun 2012, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Masyarakat Hukum Adat Kanagarian Kuntu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan Judicial Review (JR) Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU Nomor 41 Tahun 199…
Pendokumentasian peradilan adat ini mencakup informasi dasar tentang gambaran suku, kelembagaan adat, mekanisme penyelesaian perkara adat dan sanksi adat di 25 suku Dauak di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat
Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Hal itu diungkapkan oleh Cicero – seorang filsuf yang sangat terkenal, hidup lebih dari 2000 tahun yang lalu. Kalau jalan pikiran Sang Fsilsuf itu dilanjutkan, maka dapat dikatakan dimana ada masyarakat maka disitu ada peradilan, atau setidak-tidaknya dimana ada masyarakat disitu ada mekanisme penyelesaian sengketa. Sejak perteng…