Putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Akbar Tandjung dari dakwaan korupsi dana non-neraca Bulog sebesar 40 milyar rupiah, suka tidak suka, telah mengaburkan pengertian korupsi sebagai bentuk penyimpangan kekuasan (abuse of power). Apa yang dilakukan para hakim kasasi hanyalah mencari dalil-dalil hukum dari sana-sini untuk memenuhi alasan-alasan teknis hukum guna membuktikan penerapan h…
Tidak bisa dipungkiri banyaknya kasus korupsi yang akhirnya divonis bebas maupun ringan dapat terjadi karena rendahnya kualitas dan minimnya sense anti korupsi dari aparat penegak hukum (khususnya jaksa dan hakim), bahkan tidak menutup kemungkinan ada indikasi korupsi dalam menentukan berat ringannya putusan. Hasil ekaminasi publik yang dilakukan ICW bersama dengan mitra kerja terhadap 3 (ti…
Ketika lahir suatu putusan peradilan yang kontroversial - sebutlah berindikasi judicial corruption dan jauh dari rasa keadilan masyarakat t-akan muncul pertanyaan: apa yang bisa kita lakukan? Sekedar mengumpat, melakukan unjuk rasa besar- besaran, ataukah dengan cara lain dengan melakukan pengawasan peradilan. Misalnya dengan melakukan pengujian (eksaminasi) terhadap putusan yang telah dibuat.
Buku ini menyajikan hasil penelitian ICW tentang evaluasi kinerja pemberantasan kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh Kementrian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan PPATK. Penelitan juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada institusi penegak hukum khususnya pada upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan agar lebih optimal dimasa mendatang.
Buku ini menyajikan hasil penelitian ICW tentang evaluasi kinerja pemberantasan kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh Kementrian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan PPATK. Penelitan juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada institusi penegak hukum khususnya pada upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan agar lebih optimal dimasa mendatang.
Sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), Pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2007 telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Tim ini terdiri unsur akademisi, praktisi hukum, KPK, PPATK, Kejaksaan, Kepolisian dan Masyar…
Informasi yang dikelola oleh pejabat publik, pada dasarnya terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas serta lebih beorientasi pada kepentingan umum (maximum access and limited exemption). Ketentuan tentang kerahasiaan informasi dalam RKUHP masih memiliki sejumlah persoalan, khususnya terhadap kerahasiaan informasi yang dikelola oleh negara atau lebih dikenal secara um…