Buku ini menyajikan hasil penelitian ICW tentang evaluasi kinerja pemberantasan kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh Kementrian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan PPATK. Penelitan juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada institusi penegak hukum khususnya pada upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan agar lebih optimal dimasa mendatang.
Buku ini menyajikan hasil penelitian ICW tentang evaluasi kinerja pemberantasan kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh Kementrian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan PPATK. Penelitan juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada institusi penegak hukum khususnya pada upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan agar lebih optimal dimasa mendatang.
Sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), Pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2007 telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Tim ini terdiri unsur akademisi, praktisi hukum, KPK, PPATK, Kejaksaan, Kepolisian dan Masyar…
Buku ini berisikan panduan praktis terhadap monitoring dan pemantauan kasus kehutanan dengan menggunakan standarisasi, alat bukti dan analisis berdasarkan UU Tipikor.