Tulisan ini membahas mengenai maksud, orientasi dan tujuan yang melekat di dalam teks/ redaksi RUU yang mengatur sumber daya alam. RUU tersebut adalah: RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Umum, RUU Pengelolaan wilayah pesisir terpadu, RUU PSDA, RUU Sumber daya Air.
Telah beruarat berakar pengajaran Hukum Agraria di Indonesia direduksi hanya sekadar hukum tanah. Sejatinya, ini adalah bidang studi hukum yang luas. Bila mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria maka Hukum Agraria akan meliputi pengaturan mengenai penguasaan, pengelolaan tanah, dan kekayaan alam serta penataan ruang. Buku ini membongkar tradisi demikian dengan menyajikan pelbagai kompleksitas …
Beberapa buku telah awal memperkenalkan gagasan ini kepada khalayak peminat hukum di Indonesia. Namun, buku ini bukan sekedar upaya untuk menyampaikan gagasan seorang tokoh. Ada tiga alasan pokok antara lain: pertama, penerbitan ini dimaksudkan untuk menjawab skeptisme banyak pihak terhadap masa depan hukum di Indonesia. Carut marut persoalan hukum di Indonesia menjadikan banyak dari kita memp…
Buku ini membagikan pengetahuan ihwal masyarakat hukum adat. Argumentasi teoritis dan hukum yang penting dipahami dalam perumusan produk hukum daerah ada di dalamnya.
Bila dilacak maka salah satu sebab musabab mengapa sejumlah kelemahan ini lahir yakni karena masih sangat kurangnya dokumentasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan di bidang sumberdaya alam. Faktor ini kemudian menyulitkan para pendamping hukum untuk mengerjakan analisa kritis terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan tersebut. Sedangkan kesulitan mendokumentasikan peraturan …