Filsafat hukum mempelajari persoalan-persolaan filosofis yang muncul dari eksistensi dan praktik hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum tidak memiliki inti persoalan filosofis utama yang khas bagi dirinya sendiri seperti dimiliki cabang-cabang filsafat lain, selain bertumpang- tindih dengan persoalan-persoalan di cabang-cabang filsafat tersebut. Karena ide-ide seperti rasa bersalah, kesalahan,…
Selama pengertian hukum sesederhana ini, kemungkinan untuk mene- gakkan hukum yang merupakan idaman pemerintah - kecil sekali. Oleh sebab itu perlu hukum itu dipikirkan secara mendalam supaya maknanya yang luhur menjadi nyata. Kalau orang memiliki suatu pengertian hukum yang tepat, mereka akan menaruh hormat terhadapnya dan akan timbullah semangat untuk membangun suatu negara hukum yang lebih s…
ILMU hukum hanyalah salah satu bidang hukum Ilmu hukum tidak identik dengan hukum karena tidak setiap hasil dari penelitian dan pengembangan ilmu hukum dapat menjadi hukum. Untuk menjadi hukum, hasil dari penelitian dan pengembangan ilmu hukum harus melalui pembentukan hukum. Sekalipun hasil ilmu hukum dituangkan ke dalam bentuk undang-undang, belum tentu hasil ilmu hukum itu menjadi hukum. Sem…
When he died in 1984, Michel Foucault was regarded as one of the most profoundly influential philosophers of his day. Although the law itself never formed a central focus for Foucault, many of the principal themes in his writings are concerned with issues of governance and power that are of direct relevance to the study of law. And yet, until now. Foucault's work has attracted only fleeting att…
Buku "Filsafat Hukum: Disain dan Arsitektur Kesejarahan" ini, merupakan fisikalitas pengabdian dari seorang "artis intelektual", yang untuk bangsa ini, sangat berkeinginan mengukuhkan diri sebagai penulis [hukum] "kelas dunia". la mendedikasikan kompendium ini untuk apa yang didistilasinya dalam nama "generasi baru" yang berlari di bawah kekuasaan jarum sejarah untuk memuliakan penaruhan respek…
Buku ini merupakan usaha Carl Joachim Friedrich untuk menghadirkan kajian tentang filsafat hukum dalam perspektif historisnya. Usaha semacam ini mengharuskan sang penulis untuk melakukan pemilihan secara cermat terhadap bertumpuk-tumpuk materi dan pendapat yang telah ada. Dalam usahanya ini Joachim menggunakan alat pengukur yang relatif obyektif, sehingga tema-tema yang disajikan merupakan poko…
The idea that law forms a system would at first sight appear to be universally endorsed by those who write about and practise law. Most speak easily of the legal system and would never query the conjunction of the two notions. Indeed it is common to use the terms 'law' and 'legal system' interchangeably. Yet this very readiness of use and interchange- ability highlights the weakness rather than…
Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum itu pada dasarnya tidak begitu saja jatuh dari langit, tetapi ia dibuat oleh manusia dan selalu berada dalam lingkup sosial tertentu. Itu artinya, hukum itu tidak hadir dan bergerak dalam ruang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak, melainkan selalu berada dalam sebuah tatanan sosial tertentu dalam lingkup manusia-manusia yang hidup. Pemahaman yang …
Dalam rangka memahami filsafat Pancasila, terlebih dahulu harus disepakati bahwa makna filsafat dapat bermakna ganda. Filsafat dapat diartikan sebagai ilmu, dan dapat pula sebagai pandangan hidup. Jika filsafat diartikan sebagai ilmu, berarti filsafat tersebut merupakan suatu proses, bukan produk.