Buku ini merupakan usaha Carl Joachim Friedrich untuk menghadirkan kajian tentang filsafat hukum dalam perspektif historisnya. Usaha semacam ini mengharuskan sang penulis untuk melakukan pemilihan secara cermat terhadap bertumpuk-tumpuk materi dan pendapat yang telah ada. Dalam usahanya ini Joachim menggunakan alat pengukur yang relatif obyektif, sehingga tema-tema yang disajikan merupakan poko…