Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum itu pada dasarnya tidak begitu saja jatuh dari langit, tetapi ia dibuat oleh manusia dan selalu berada dalam lingkup sosial tertentu. Itu artinya, hukum itu tidak hadir dan bergerak dalam ruang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak, melainkan selalu berada dalam sebuah tatanan sosial tertentu dalam lingkup manusia-manusia yang hidup. Pemahaman yang …