Tulisan ini membahas mengenai maksud, orientasi dan tujuan yang melekat di dalam teks/ redaksi RUU yang mengatur sumber daya alam. RUU tersebut adalah: RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Umum, RUU Pengelolaan wilayah pesisir terpadu, RUU PSDA, RUU Sumber daya Air.
Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam agraria dapat tercapai dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum. Tumpang tindih peraturan disektor pertanahan dan SDA menjadi salah satu sebab “ruwetnya” sistim hukum berujung pada konflik. TAP MPR No. IX Tahun 2001 ini belum pernah benar-benar dilaksanakan. Konflik agraria, sekotoralisme, tumpang tindih peru…
Bagi HuMa hak masyarakat adalah satu komponen penting yang harus dipastikan dalam semua program kehutanan atau mitigasi perubahan iklim yang melihat hutan dalam pendekatan karbon dan kontribusinya kepada penurunan gas rumah kaca. Pendekatan hak ini digunakan untuk memastikan keamanan tenure masyarakat adat/local atas hutannya. Pada tahun 2012, pemerintah pusat melaui satgas REDD+ mengundang se…
Terbitnya Perda yang mengadopsi norma-norma hokum adat menggambarkan interaksi hukum yang saling memasuki (incoorporate). Disatu sisi interaksi demikian dikhawatirkan akan memformalisasi hokum adat. Namun pada sisi lain, interaksi demikian dianggap sebagai salah satu model pengakuan Negara terhadap hokum adat beserta dengan hak-hak yangn dimiliki oleh masyrakat hokum adat terutama tanah ulayat.…