Kamus ini dapat membantu berbagai pihak dalam upaya memahami dan mengerti istilah hukum Belanda, yaitu mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan hukum maupun bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia praktik, seperti mahasiswa dan pengajar, advokat, pengacara, dan lain-lainnya.
Dalam kerangka pembaharuan KUHP perlu adanya langkah-langkah yang terarah dan terukur untuk melakukan pembongkaran konstruksi perumusan perbuatan pidana dengan menempatkan perkembangan norma internasional mengenai diskriminasi rasial secara lebih utuh.
Buku ini memuat telaahan-telaahan penting tentang perbuatan melawan hukum, yang berkembang sampai saat ini, dengan horizon kupasan yang luas dan mendalam, yang membicarakan topik-topik seperti dasar dan sejarahnya, kesengajaan dan kelalaian.
Buku ini menceritakan tentang refleksi 10 tahun reformasi peradilan.
Buku ini berisikan analisis konten dan struktur Perda, buku ini mencoba untuk mendeskripsikan kerangka teoritis tentang Perda SDA. Penjelasan ini diharapkan bisa membantu aktivis di lapangan untuk memahami posisi Perda dalam upaya penguatan hak masyarakat lokal atau SDA.
Pro bono adalah kewajiban sosial atau tanggung jawab moral yang didasari semangat mulia dari individu advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sedangkan bantuan hukum (legal aid) adalah tanggung jawab negara. Pemberian bantuan hukum (legal aid) diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun…
Perolehan tanah dalam rangka penanaman modal oleh suatu perusahaan diatur secara khusus di dalam Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmenag No. 21/1994”).