Pro bono adalah kewajiban sosial atau tanggung jawab moral yang didasari semangat mulia dari individu advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sedangkan bantuan hukum (legal aid) adalah tanggung jawab negara. Pemberian bantuan hukum (legal aid) diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun…