Buku ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas sebuah kerjasama yang telah berlangsung pada Oktober 2022 antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat (JanHAMA) dengan dukungan dari Partnership for Governance Reform, sebuah lembaga nirlaba yang punya concern utama pada terwujudnya penyelenggaraan pengurusan negara dan masyarakat yang bersih.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan yang mempertemukan dua pendekatan yaitu empiris- sosiologis dengan normatif-analitik. Meskipun berangkat dari dua pendekatan yang berbeda, tulisan-tulisan yang tersaji dalam buku ini sama-sama menuangkan fikiran-fikiran kritis atas objek yang dikaji.
Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual. …
buku ini menjabarkan pengalaman berbagai negara di Asia dalam mengkonstruksikan relasi hukum negara dan hukum rakyat. Membacanya akan membuat kita menyadari bahwa persoalan pluralisme hukum bukan milik eksklusif Indonesia. Perspektif komparatif terhadap pluralisme hukum yang dipaparkan melalui sejumlah artikel dalam buku ini pada ujungnya membawa kita pada pertanyaan: Seberapa jauh upaya-upaya…
Aturan sesungguhnya merupakan kumpulan ide-ide yang dikonstruksi sedemikian rupa yang diharapkan menghasilkan suatu kondisi. Situasi/keadaan tertentu. yang ingin dicapai dapat gagal karena beberapa sebab yaitu: 1. kondisi objektif yang dibayangkan saat pembuatan aturan berubah secara cepat; 2. tidak menjadikan kondisi sosial masyarakat sebagai dasar perumusan norma. Tanpa mengabaikan tarik m…
Aturan sesungguhnya merupakan kumpulan ide-ide yang dikonstruksi sedemikian rupa yang diharapkan menghasilkan suatu kondisi. Situasi/keadaan tertentu. yang ingin dicapai dapat gagal karena beberapa sebab yaitu: 1. kondisi objektif yang dibayangkan saat pembuatan aturan berubah secara cepat; 2. tidak menjadikan kondisi sosial masyarakat sebagai dasar perumusan norma. Tanpa mengabaikan tarik m…
Dalam makalah ini kami menyajikan suatu alat yaitu "Matriks Siapa Yang Perlu Dipertimbangkan", untuk membedakan "pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan hutan", atau orang-orang yang kesejahteraannya terkait erat dengan pengelolaan hutan, dari stakeholder lainnya.
Menyadari kelemahan posisi konsumen, pemerintah akhirnya mengeluarkan produk undang-undang yang memberikan perlindungan pada masyarakat selaku konsumen.
Melalui serentetan isu, peristiwa dan persoalan hukum yang sedang terjadi dalam penegakkan hukum maupun mempertahankan status quo kekosongan hukum di negeri ini, negara secara sadar baik aktif maupun pasif, sedang mengorbankan manusia Indonesia Atas nama penegakkan hukum, mereka yang kecil selalu dan pasti akan terkucilkan. Jadi benarkah hukum untuk manusia? atau jangan-jangan saat ini negara s…
Buku Statistik Penegakan Hukum Tahun 2008 adalah volume kedua dari seri baru yang menerbitkan data inti mengenai lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Tujuan dari seri ini adalah untuk memberikan informasi kepada publik secara lebih baik mengenai lembaga hukum dan apa yang dilakukan oleh lembaga hukum tersebut. Selain itu, seri ini mencatat perubahan di kinerja kelembagaan dari waktu ke waktu, ya…