Eksploitasi dan kerusakan hutan telah sampai pada titik kritis, sehingga menarik perhatian berbagai kalangan. Akan tetapi, respons yang kemudian bergema lebih banyak menyoroti masalah lingkungan daripada masalah kemanusiaan yaitu tersingkirnya masyarakat asli (indigenous people) dan masyarakat adat (tribal people) yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.
Buku ini memuat secara garis besar tentang perkembangan sejarah hukum agraria barat, hukum agraria adat, hukum agraria nasional, serta peraturan pelaksanaannya dengan bahasa yang mudah dipahami.
Tulisan ini dimaksudkan untuk mencari jawaban dengan melacak pemikiran-pemikiran yang hidup dan berkembang selama proses pembuatan UU 5/1974, mulai dari draft-draft awal RUU sampai pembicaraan-pembicaraan di DPR
Maksud penerbitan buku ini, terutama mengajak komunitas penstudi hukum untuk melihat realitas hukum "as it is" -hukum sebagaimana adanya dalam kenyataan, berikut logika dan metodologinya. Itulah sebabnya, selain menggelar catatan teoretis mengenai hukum dalam ruang sosial, buku ini juga mengungkapkan sisi metodologi dan fakta mengenai hal itu.
Guidelines for Consumer Protection of 1985, yang dikeluarkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan: "konsumen dimana pun mereka berada, dari segala bangsa, mempunyai hak-hak dasar tertentu, terlepas dari kaya, miskin, ataupun status sosialnya." Yang dimaksud dengan hak-hak dasar tersebut adalah hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur; Hak untuk mendapatkan keamanan …
Hukum sebagai alat untuk mencapai ketertiban, bahkan juga sebagai alat untuk melegitimasi kekuasan, merupakan ajaran tradisional di kalangan umum, khususnya di kalangan sarjana hukum, sejak mereka memasuki bangku pendidikan hukum. Pemahaman yang sama ditanamkan juga di kalangan masyarakat umum, dan sangat disukai para politisi yang memegang kekuasaan.
ILMU hukum hanyalah salah satu bidang hukum Ilmu hukum tidak identik dengan hukum karena tidak setiap hasil dari penelitian dan pengembangan ilmu hukum dapat menjadi hukum. Untuk menjadi hukum, hasil dari penelitian dan pengembangan ilmu hukum harus melalui pembentukan hukum. Sekalipun hasil ilmu hukum dituangkan ke dalam bentuk undang-undang, belum tentu hasil ilmu hukum itu menjadi hukum. Sem…
Penegakan hukum merupakan penjabaran ide dan cita hukum ke dalam bentuk-bentuk konkrit. Untuk mewujudkan hukum sebagai ide ke dalam bentuk konkrit membutuhkan suatu organisasi yang cukup kompleks. Organisasi-organisasi tersebut, seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Walaupun pada hakekatnya organisasi te…
Dalam buku ini disajikan terjemahan dari sejumlah karangan yang menguraikan tentang cakupan dari antropologi hukum, perbedaan antara penyorotan terhadap hukum oleh antropologi hukum dan ilmu hukum, hubungan antara lembaga/pranata sosial dan lembaga/pranata hukum, metode-metode pendekatan yang khas serta pembahasan beberapa kasus sebagai ilustrasi penerapannya bagi antropologi hukum, contoh-cont…
Pesatnya pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan de- wasa ini, lebih-lebih dalam era pasca konferensi APEC di satu sisi serta ledakan jumlah penduduk Indonesia pada sisi yang lain akan membawa pengaruh bagi peningkatan kasus-kasus pertanahan.