Maksud penerbitan buku ini, terutama mengajak komunitas penstudi hukum untuk melihat realitas hukum "as it is" -hukum sebagaimana adanya dalam kenyataan, berikut logika dan metodologinya. Itulah sebabnya, selain menggelar catatan teoretis mengenai hukum dalam ruang sosial, buku ini juga mengungkapkan sisi metodologi dan fakta mengenai hal itu.