Rangkaian dari karya ilmiah yang terangkum dalam buku ini menjadi cerminan dari perjalanan panjang penulis dalam upaya menekuni hukum lingkungan dan sumber daya alam dengan pendekatan antropologi hukum sebagai bagian dari kajian ilmu hukum empirik (empirical study of law) di dunia perguruan tinggi hukum. Dalam berbagai kesempatan menghadiri temu ilmiah sebagai pembicara yang diundang (invited s…
Kebanyakan pemerhati pemilu lebih terfokus pada sistem pemilunya semata. Bidang debat mereka hanya berkisar seputar apakah sistemnya proporsional tertutup ataukah terbuka dan apakah sistemnya mayoritas atau distrik. Dari pakar pemilu di mancanegara, justru yang sangat memainkan peranan utama dalam sistem pemilu adalah eleman-elemen teknisnya. Di antaranya adalah soal "besar daerah pemilihan" da…
Bab "Pilihan Hukum" menguraikan antara lain : Hubungan dengan ketertiban umum, hubungan dengan penyelundupan hukum, sejarah masalah otonomi-para-pihak, contoh-contoh dari HATAH-intern Indonesia, keberatan-keberatan terhadap pemilihan hukum secara diam-diam, alasan-alasan pro prinsip pilihan hukum, alasan-alasan anti prinsip pilihan hukum.
Buku ini hanya membahas dua pokok bahasan mengingat di dalam dunia ilmu hukum khususnya disiplin Hukum Perdata Internasional telah diakui betapa penting dan sulitnya membahas persoalan Ketertiban Umum dan Penyelundupan Hukum.
Segala sesuatu itu mendorongkita untuk lebih-lebih daripada dahulukala memperhatikan persoalan-persoalan yang ditimbulkan karena hubungan-hubungan secara "internasional" ini. Persoalan-persoalan ini terletak dibidang "Hukum Perdata Internasional".
UU yayasan telah disahkan menjadi UU No. 16 tahun 2001. Namun, sejak rancangannya diajukan ke DPR, UU ini sempat jadi perdebatan di kalangan masyarakat. Terutama muncul kekhawatiran bahwa UU tersebut dapat dijadikan alat untuk menekan organisasi-organisasi sosial yang kritis terhadap pemerintah. Walaupun penyusunan UU Yayasan awalnya dimaksudkan untuk menjerat dan meluruskan yayasan-yayasan ber…
Sejak reformasi tahun 1998, kehidupan politik Negara dan bangsa praktis mengalami perubahan drastis. Tuntutan reformasi melanda berbagai aspek politik, antara lain perubahan sistem perundang-undangan nasional, tak terkecuali juga tuntutan akan perubahan konstitusi Negara dalam hal ini UUD 1945.
Dalam buku ini, penulis menyampaikan pandangan perihal pembangunan hukum yang berdimensi kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan sehati, makna ketertiban, komunitas lokal dengan kebijkannya yang khas tetapi efektif, penyelewengan atas gagasan kepastian hukum, hingga cara bangsa-bangsa berhukum
Buku ini mengkaji secara luas dan mendalam mengenai seluruh sisi kehidupan masyarakat Batak Toba: struktur silsilah, konsep religius, persekutuan masyarakat, konsep hukum, hak pemilikan tanah, dan pemecahan masalah yang terjadi antarmereka.
Pelaksanaan desentralisasi, secara konseptual, dapat lebih membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan hak-haknya atas sumberdaya alam. Kewenangari yang lebih tinggi yang kini dimiliki pemerintah daerah diharapkan dapat menunjang kebutuhan masyarakat. Namun konsep yang demikian perlu diuji kebenarannya di lapangan. Untuk itulah dilakukan kajian yang dilaksanakan di dua propinsi, yai…