Buku ini membahas mengenai "persoalan pendahuluan" yang dianggap sebagai suatu bagian daripada teori-teori umum Hukum Perdata Internasional. DI samping itu juga diuraikan tentang masalah "penyesuaian". Walaupun istilah yang dipergunakan di dalam sistem hukum di negara masing-masing di dunia ini sama adanya, tetapi isinya dan maknanya mungkin berlainan/
Bab "Pilihan Hukum" menguraikan antara lain : Hubungan dengan ketertiban umum, hubungan dengan penyelundupan hukum, sejarah masalah otonomi-para-pihak, contoh-contoh dari HATAH-intern Indonesia, keberatan-keberatan terhadap pemilihan hukum secara diam-diam, alasan-alasan pro prinsip pilihan hukum, alasan-alasan anti prinsip pilihan hukum.
Buku ini hanya membahas dua pokok bahasan mengingat di dalam dunia ilmu hukum khususnya disiplin Hukum Perdata Internasional telah diakui betapa penting dan sulitnya membahas persoalan Ketertiban Umum dan Penyelundupan Hukum.
Segala sesuatu itu mendorongkita untuk lebih-lebih daripada dahulukala memperhatikan persoalan-persoalan yang ditimbulkan karena hubungan-hubungan secara "internasional" ini. Persoalan-persoalan ini terletak dibidang "Hukum Perdata Internasional".
Buku ini memberikan uraian tentang Capita Selecta atau bagian-bagian khusus daripada sistem Hukum Perdata Internasional. Hukum Perjanjian dan kemungkinana-kemungkinan untuk menentukan hukum yang dipergunakan dalam menghadapi perjanian internasional ini dari dulu hingga sekarang dibahas secara seksama.
Materi dalm buku ini yaitu: Status Personal; Hubungan Orang Tua dan Anak; Adopsi; Hukum Harta Benda Perkawinan; Perceraian; Badan Hukum; Hukum Waris; Bentuk Formal Perbuatan Hukum; dan Benda-Benda tidak Bergerak.
Buku ini menjelaskan tentang Hukum Merek Indonesia.