Text
Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik
Beberapa buku telah awal memperkenalkan gagasan ini kepada khalayak peminat hukum di Indonesia. Namun, buku ini bukan sekedar upaya untuk menyampaikan gagasan seorang tokoh. Ada tiga alasan pokok antara lain: pertama, penerbitan ini dimaksudkan untuk menjawab skeptisme banyak pihak terhadap masa depan hukum di Indonesia.
Carut marut persoalan hukum di Indonesia menjadikan banyak dari kita mempertanyakan adakah lagi yang patut diteladani dari praktik hukum dan para tokoh hukum di negeri ini? Seberapa mampukah para aktor hukum menjadikan reformasi legislasi dan kelembagaan sebagai cara mewujudkan pembentukan Negara hukum yang berkeadilan? Selain berdedikasi tinggi untuk menjawab permasalahan hukum di Indonesia, perilaku para tokoh ini juga menunjukkan integritas yang patut diteladani.
Kedua, bahwa gagasan hukum progresif telah menginspirasi banyak pihak untuk membaca kembali peran mereka dalam pengembangan wacana hukum, penegakan hukum, dan penguatan gerakan sosial untuk reformasi hukum di Indonesia. Ketiga, gagasan hukum progresif itu sendiri mengundang banyak pertanyaan: apakah anjuran Satjipto untuk memahami hukum secara holistik, bercermin dari kearifan falsafati Barat-Timur secara seimbang mengutamakan hati nurani daripada ego nalar manusia yang miskin rasa keadilan dan sebagainya.
Satjipto Rahardjo (1930-2010) merupakan salah satu dari sedikit pemikir hukum Indonesia yang konsisten membangun hukum dari basis sosial masyarakat Indonesia. Beliau mencetuskan gagasan hukum progresif sebagai lentera berhukum bagi bangsa Indonesia. Lewat artikel dan buku-buku, gagasan hukum progresif yang beliau pelopori masuk ke ruang publik dan mempengaruhi kalangan penegak hukum, aktivis, akademisi dan tentu juga para mahasiswa beliau.
Buku yang merupakan kumpulan tulisan dari akademisi, penegak hukum, aktivis dan juga mantan mahasiswa beliau ini membahas, mempromosikan sekaligus juga mengkritik gagasan hukum progresif dari Satjipto Rahardjo. Penerbitan buku ini dilakukan dalam rangka memberikan penghargaan terhadap dedikasi beliau. Penghargaan terhadap seorang pemikir tentulah dilakukan dengan meneruskan sekaligus mengkritik pemikirannya. Agar gagasan beliau rintis tidak padam di tengah arus perubahan yang berlangsung. Upaya ini sekaligus melanjutkan cita-cita beliau untuk menjadikan uokum sebagai sarana yang membahagian rakyat.
Tidak tersedia versi lain