Tiga kata kunci yang dikaji oleh para kontributor bab di dalam buku ini adalah negara hukum, ketidakadilan, dan pengemban hukum. Di Indonesia, negara hukum yang dimaknai dalam lintasan sejarah pasca-kolonial dalam rupa Rechtsstaat adalah arena pergulatan yang nyata di dalam hubungan antara negara dan warga negara Indonesia. Dokumen konstitusi awal Indonesia menyebut eksplisit bahwa Rechtsstaat …
Ilmu hukum sebagai bagian dari kelompok ilmu-ilmu praktis menggariskan kekhasan pada penalaran yang digunakannya. Namun, karena hukum sendiri tampil sebagai fenomena yang kompleks, pemahaman terhadap aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari bukum itu sendiri telah menjauh dari kesatuan pemaknaan terhadap karakteristik penalaran hukum yang tradisional. Oleh karena itu, karakteristik p…
Beberapa buku telah awal memperkenalkan gagasan ini kepada khalayak peminat hukum di Indonesia. Namun, buku ini bukan sekedar upaya untuk menyampaikan gagasan seorang tokoh. Ada tiga alasan pokok antara lain: pertama, penerbitan ini dimaksudkan untuk menjawab skeptisme banyak pihak terhadap masa depan hukum di Indonesia. Carut marut persoalan hukum di Indonesia menjadikan banyak dari kita memp…
Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual. …