Laporan ini merupakan hasil pengamatan ket atau observasi Lembaga Studi dan Hu Advokasi Masyarakat (ELSAM) atas kewajiban negara (state obligation) dalam memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Jangka waktu yang dipilih memang terbilang panjang, yakni mulai 1999 hingga 2004; sepanjang masa reformasi bergulir.
Buku ini berisi ulasan berbagai aspek dari kategori hak-hak sipil dan politik. Dimulai dengan ulasan menganai sejarah dan perkembangan positivisasi hak-hak sipil dan politik ke dalam konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik pada Tahun 1966
Buku ini berisi ulasan berbagai aspek dari kategori hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
Erangan kesakitan di halaman-halaman buku ini tidak pernah disuarakan oleh korban yang paling menderita dan sengsara.
Laporan yang diterbitkan oleh ELSAM dalam bentuk buku kecil ini adalah penilaian ELSAM mengenai kondisi hak asasi manusia di Indonesia sepanjang tahun 2000. Sekaligus merupakan penilaian ELSAM terhadap kondisi dan kecenderungan sosial-politik yang mengitari persoalan hak asasi manusia selama masa transisi ini.
Tegak di tengah riuh reformasi, di mana isu demokrasi dan hak asasi manusia menjadi primadona yang selama ini terpasung di "sarang penyamun", kita pun berteriak lantang: keadilan harus ditegakkan! Yang salah harus dihukum! Pelaku pelanggaran hak asasi manusia harus diadili! Korban harus dipulihkan! Hukum harus diberdayakan! Demokrasi harus ditumbuhkan! Tetapi, keadilan, supremasi hukum, demokra…
Buku ini menghimpun instrument-instrumen internasional hak asasi manusia di bidang administrasi keadilan. Instrument-instrumen yang terhimpun dalam buku ini, dapat dijadikan semacam guideline atau sumber inspirasi dalam upaya melakukan reformasi di bidang administrasi keadilan kita.
Apakah naskah RUU-KUHP tersebut diletakkan dalam kerangka proyek besar Reformasi yang sedang bergulir atau tidak? Inilah yang menjadi fokus pembahasan, bukan pada daratan analisis pasal per-pasal. Bagian pertama akan menyinggung secara ringkas dimulainya prakasa penyusunan RUU, dan pada bagian kedua memasuki pembahasan mengenai politik hukum pidana (Criminal Law Politics) yang terkandung dalam …
Beberapa buku telah awal memperkenalkan gagasan ini kepada khalayak peminat hukum di Indonesia. Namun, buku ini bukan sekedar upaya untuk menyampaikan gagasan seorang tokoh. Ada tiga alasan pokok antara lain: pertama, penerbitan ini dimaksudkan untuk menjawab skeptisme banyak pihak terhadap masa depan hukum di Indonesia. Carut marut persoalan hukum di Indonesia menjadikan banyak dari kita memp…