Terhitung 2 Agustus 2009 ini, KY telah menginjak usia yang keempat. Di usia yang masih belia ini, kami terus bertekad untuk terus menabuh genderang perang dan tak mengenal istilah "lempar handuk" melawan praktek kotor dalam dunia peradilan. Untuk upaya itu kami telah membangun kerjasama sinergis dengan para stakeholder bangsa, baik lembaga negara, komisi-komisi negara dan elemen-elemen civil so…
Sebagai sebuah organisasi nirlaba dan non pemerintah, kehadiran Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) terbilang masih muda. Namun kiprahnya sebagai lembaga pemberi dana hibah fasilitasi untuk kegiatan konservasi keanekaragaman hayati di seluruh Indonesia, telah menjadikan KEHAT sebuah lembaga yang unik dan menonjol. Apalagi di tengah kondisi masyarakat yang sedang berubah dengan cepa…
Buku ini berniat menjungkir-balikkan keyakinan para penyusun dan pendukung Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3ED) bahwa desain pembangunan tersebut akan menghasilkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Studi dalam buku ini berupaya untuk membongkar secara kritis kata kunci yang diperkenalkan oleh MP3El seperti "koridor ekonomi", "kawasan perhatian investa…
Buku ini berisi kumpulan tulisan tentang solusi menghadapi perubahan iklim.
Buku ini berisikan tentang Kumpulan Peraturan Bidang Pengembangan Hutan Tanaman.
Melihat secara singkat kejadian yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia khususnya di wilayah kehutanan dimana pada prakteknya banyak terjadi tumpang tindih wilayah sehingga sulit diketahui batas sebenarnya suatu wilayah apakah milik warga, atau milik pengusaha atau milik masyarakat adat ataukah milik pemerintah. Buku ini juga dilengkapi dengan gambar-gambar peta yang akurat sehingga memuda…
Buku ini berisikan tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Awalnya, hutan diartikan sebagai kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pengertian hutan secara politis inilah yang menimbulkan implikasi sosial dan hukum di lapangan. Atas dasar itu, pada tahun 2010, Bupati Kapuas, Bupati Katingan, Bupati Barito Timur, Bupati Sukamara, dan Bupati Gunung Mas…
Rezim pengakuan menjadi dasar pengakuan hak masyarakat hukum adat atas wilayah hidupnya. Syarat ini muncul dalam berbagai produk perundangan, seperti UU Kehutanan, Permendagri 52 tahun 2014, hingga perdasus yang berlaku di Tanah Papua. Pada saat bersamaan, pemegang kontrol hak (pemerintah) tidak memiliki data masyarakat hukum adat. Itu berdampak kepada mekanisme penerbitan pengakuan mengalam…
Hutan adat atau bila diluaskan secara lanskap adalah bagian dari wilayah adat tiba-tiba menjadi topik yang ramai didiskusikan paska keluarnya Putusan MK 35, namun sedikit yang mencoba menggapainya. Terlepas dari hiruk-plauk perdebatan syarat masyarakat hukum adat, HuMa bersama 12 mitra, yakni Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (KMA) Aceh. Kelompok Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Akar Foundati…