Hutan di Indonesia yang merupakan modal dasar pembangunan nasional, meliputi kawasan seluas kurang lebih 140.4 juta ha. atau sekitar 72% dari luas daratan Indonesia. Berdasarkan Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan yang ada. luasan tersebut dialokasikan untuk kawasan hutan tetap seluas 113.8 juta ha. dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 26.6 juta ha.
The Indonesia case is the most recent of a small number of examples where the World Bank, often acting with the IMF, has sought to use structural adjustment lending to bring about forest policy reform.
Pembaca dapat memandang manual ini sebagai sebuah "kotak alat" yang menyediakan cara-cara sederhana yang berhasil guna untuk menentukan apa dan bagaimana mencapai tingkat pemungutan sumber daya tumbuhan non-kayu pada hutan tropis basah yang lestari. Biologi adalah penentu terakhir dari kelestarian-species dan ekosistem mati, hidup, atau berkembang tergantung pada pertanyaan apakah kebutuhan eko…
Standar akuntansi keuangan diibaratkan sebagai cermin. Cermin mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya dari suatu entitas
Masyarakat adat maupun local yang hidup di dalam dan disekitar kawasan hutan meyakini dirinya memiliki kemampuan melakukan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan. Dibekali ilmu mengelola hutan secara tradisional yang arif, keberadaan hutan di wilayah mereka tetap lestari. Tetapi kearifan-kearifan dalam mengelola hutan lambat laun terancam hilang seiring dengan hilangnya hak kepemili…
Sentralisasi, yang malah menjurus menjadi over-sentralisasi, menjadi salah satu ciri Orde Baru. Dengan itu kekuatan suatu bangsa mendapat terjemahan yang keliru menjadi semakin kuat pusat semakin kuat bangsa. Jatuhnya Orde Baru sekurang-kurangnya mengubah paradigma berpikir yang secara legal berujung pada suatu bentuk undang-undang.
Sentralisasi, yang malah menjurus menjadi over-sentralisasi, menjadi salah satu ciri Orde Baru. Dengan itu kekuatan suatu bangsa mendapat terjemahan yang keliru menjadi semakin kuat pusat semakin kuat bangsa. Jatuhnya Orde Baru sekurang-kurangnya mengubah paradigma berpikir yang secara legal berujung pada suatu bentuk undang-undang.
Sentralisasi, yang malah menjurus menjadi over-sentralisasi, menjadi salah satu ciri Orde Baru. Dengan itu kekuatan suatu bangsa mendapat terjemahan yang keliru menjadi semakin kuat pusat semakin kuat bangsa. Jatuhnya Orde Baru sekurang-kurangnya mengubah paradigma berpikir yang secara legal berujung pada suatu bentuk undang-undang.