Tiga kata kunci yang dikaji oleh para kontributor bab di dalam buku ini adalah negara hukum, ketidakadilan, dan pengemban hukum. Di Indonesia, negara hukum yang dimaknai dalam lintasan sejarah pasca-kolonial dalam rupa Rechtsstaat adalah arena pergulatan yang nyata di dalam hubungan antara negara dan warga negara Indonesia. Dokumen konstitusi awal Indonesia menyebut eksplisit bahwa Rechtsstaat …