Ini menyediakan informasi dasar dan teknis tentang pilihan-pilihan hukum daerah agar Pendamping Hukum Rakyat pada khususnya dan Masyarakat Sipil pada umumnya mampu memilih tindakan advokasi hukum untuk menetapkan hak-hak masyarakat adat, beserta dengan kiat-kiat sederhana yang dapat membantu
Terbitnya Perda yang mengadopsi norma-norma hokum adat menggambarkan interaksi hukum yang saling memasuki (incoorporate). Disatu sisi interaksi demikian dikhawatirkan akan memformalisasi hokum adat. Namun pada sisi lain, interaksi demikian dianggap sebagai salah satu model pengakuan Negara terhadap hokum adat beserta dengan hak-hak yangn dimiliki oleh masyrakat hokum adat terutama tanah ulayat.…
Perkumpulan HuMa bersama dengan mitra dan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) menyampaikan pesan-pesan pembaruan hukum berbasis masyarakat dan ekologis sebagai alternatif pembaruan hukum mainstream yang mendominasi selama ini. PHR adalah orang-orang yang bekerja dalam gerakan sosial untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat dan atau melakukan pembaruan hukum negara menuju keadilan sosial dan ekol…
Kebijakan otonomi daerah menjadi desentralisasi yang menjadi eksperimen kebijakan di Indonesia. Hal itu telah membuka ruang partisipasi komunitas, baik dari segi kebijakan maupun pengelolaan dan pemanfaatannya. Karena itu, desentralisasi perlu diikuti dengan transfer prinsip-prinsipnya, yaitu kesetaraan, transparansi, demokrasi dan akuntabilitas. Kebijakan Free and Prior Informed Consent (FPIC…
Dari sentralisasi ke desentralisasi atau juga dikenal kewenangan terpusat menjadi kewenangan terdistribusi antara pusat dan daerah. Di satu sisi, desentralisasi membawa kewenangan baru bagi daerah tetapi sekaligus membawa persoalan baru. Dengan harapan mendekatkan pemerintah dengan rakyat, desentralisasi juga berkelebat menjadi huru hara memburu pendapatan baru yang Nampak dalam kebijakan penge…
Masyarakat adat maupun local yang hidup di dalam dan disekitar kawasan hutan meyakini dirinya memiliki kemampuan melakukan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan. Dibekali ilmu mengelola hutan secara tradisional yang arif, keberadaan hutan di wilayah mereka tetap lestari. Tetapi kearifan-kearifan dalam mengelola hutan lambat laun terancam hilang seiring dengan hilangnya hak kepemili…
Buku ini merupakan kumpulan tulisan yang mempertemukan dua pendekatan yaitu empiris- sosiologis dengan normatif-analitik. Meskipun berangkat dari dua pendekatan yang berbeda, tulisan-tulisan yang tersaji dalam buku ini sama-sama menuangkan fikiran-fikiran kritis atas objek yang dikaji.