Menyangkut aspek hukum, buku ini dapat dipakai sebagai salah satu acuan bagi para praktisi hukum yang terbentur atau menghadapi masalah yuridis dalam transaksi bisnis dan penyelesaian sengketa. Sepanjang menyangkut aspek teknis, buku ini diharapkan dapat menjadi penuntun pendahuluan bagi pemula yang sama sekali belum mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam menanggani penyelesaian sengketa …
Modus operandi "baru" dalam pengedaran narkotika adalah mengerahkan perempuan secara massive untuk dijadikan kurir. Sebelumnya perempuan-perempuan itu dijadikan pacar, kekasih gelap, istri, atau berada dalam relasi personal yang dekat dengan laki-laki yang menjadi patron dalam pengedaran narkotika. Relasi personal diiringi oleh relasi kekuasaan yang timpang antara perempuan dan laki-laki terseb…
Buku ini berisi hasil penelitian mengenai bagimanakah budaya hukum dan sub-budaya hukum masyarakat Batak Toba pada umumnya, yang tidak menempatkan perempuan sebagai ahli waris dengan berbagai dampaknya bagi perempuan, sehingga menyebabkan kelompok perempuan tertentu menciptakan budaya hukum dan sub-budaya hukumnya sendiri, yang tercermin melalui cara perempuan memilih institusi peradilan dalam …
Buku ini membahas mengenai "persoalan pendahuluan" yang dianggap sebagai suatu bagian daripada teori-teori umum Hukum Perdata Internasional. DI samping itu juga diuraikan tentang masalah "penyesuaian". Walaupun istilah yang dipergunakan di dalam sistem hukum di negara masing-masing di dunia ini sama adanya, tetapi isinya dan maknanya mungkin berlainan/
George meneliti perdebatan antara proteksionisme dan perdagangan bebas. George menentang tarif, yang pada saat itu merupakan metode utama kebijakan perdagangan proteksionis dan sumber penting pendapatan federal. Ia berpendapat bahwa tarif membuat harga tetap tinggi bagi konsumen, namun gagal menghasilkan peningkatan upah secara keseluruhan. Ia juga percaya bahwa tarif melindungi perusahaan m…
Bab "Pilihan Hukum" menguraikan antara lain : Hubungan dengan ketertiban umum, hubungan dengan penyelundupan hukum, sejarah masalah otonomi-para-pihak, contoh-contoh dari HATAH-intern Indonesia, keberatan-keberatan terhadap pemilihan hukum secara diam-diam, alasan-alasan pro prinsip pilihan hukum, alasan-alasan anti prinsip pilihan hukum.
Buku ini hanya membahas dua pokok bahasan mengingat di dalam dunia ilmu hukum khususnya disiplin Hukum Perdata Internasional telah diakui betapa penting dan sulitnya membahas persoalan Ketertiban Umum dan Penyelundupan Hukum.
Segala sesuatu itu mendorongkita untuk lebih-lebih daripada dahulukala memperhatikan persoalan-persoalan yang ditimbulkan karena hubungan-hubungan secara "internasional" ini. Persoalan-persoalan ini terletak dibidang "Hukum Perdata Internasional".
Buku ini memberikan uraian tentang Capita Selecta atau bagian-bagian khusus daripada sistem Hukum Perdata Internasional. Hukum Perjanjian dan kemungkinana-kemungkinan untuk menentukan hukum yang dipergunakan dalam menghadapi perjanian internasional ini dari dulu hingga sekarang dibahas secara seksama.
Materi dalm buku ini yaitu: Status Personal; Hubungan Orang Tua dan Anak; Adopsi; Hukum Harta Benda Perkawinan; Perceraian; Badan Hukum; Hukum Waris; Bentuk Formal Perbuatan Hukum; dan Benda-Benda tidak Bergerak.