Buku ini berisi sebuah mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat nasional yang lebih terlembaga sebagai upaya untuk memperkuat inisiatif inisiatif yang sudah ada, sudah tak terelakkan Pada dasarnya penyelesaian konflik terkait REDD+, termasuk di dalamnya konflik tenurial, tidak bisa dilokalisie dalam kerangka REDD+ belaka karena ia adalah representasi dan tata kelola tenurial nasional.
Dokumen ini menggambarkan pengalaman menginisiasi proses penyusunan dan pelembagaan mekanisme penyelesaian sengketa tenurial yang dilakukan di Kalimantan Tengah. Inisiatif ini dilakukan karena proses di tingkat nasional yang belum menemukan momentumnya kembali. Meskipun belum bisa dikatakan selesai, proses dan pengalaman pembelajaran ini patut menjadi referensi bagi daerah lain dan/atau pemerin…
Building peace means contemplating a peaceful future, thinking about better ways for the peoples of a community to live together, initiating processes to address the sources of conflict, analysing past grievances and implementing actions for more stability and justice. Can we build the future without youth? This brochure addresses the role of African youth in peace work, the hurdles and sources…
Buku ini berisikan peraturan pemerintah tentang lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hodup di luar pengadilan.
Buku ini berisikan peraturan pemerintah tentang lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
Buku ini membahas tentang dasar peraturan alternatif penyelesaian sengketa, pembentukan UU alternatif penyelesaian sengketa, perkembangan penggunaan ADR di Indonesia, pengertian dan bentuk-bentuk perselisihan/konflik, dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa.
Buku ini membahasa tentang masyarakat adat, penyelesaian konflik pembangunan berkelanjutan.