- Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan Mia Siscawati - Masyarakat Hukum Adat adalah (Bukan) Penyandang Hak, (Bukan) Subjek Hukum, dan (Bukan) Pemilik Wilayah Adatnya Noer Fauzi Rachman - Dampak Sosial Politik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Maria Rita Roewiastoeti - Rentang Batas dari Rekognisi Hutan Adat dalam Kepengaruhan Neoliberal Laksmi A. Savitri - Kriter…
RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) dinilai bermasalah dari aspek formil (Pembentukannya) maupun aspek materiil (substansi). Proses pembahasannya di DPR pun dilakukan secara tidak transparan dan tidak terbuka sehingga menutup peluang bagi masyarakat dan media dalam melakukan pemantauan atau memberikan masukan. Substansi RUU P2H yang ada jika nantinya disahkan akan memberikan dampak …
Terminologi ilegal merupakan sesuatu yang baru dalam hukum pidana Indonesia. Selama ini, dalam konteks menjatuhkan sanksi pidana, hukum pidana Indonesia mengenal istilah tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Seri Kajian Hukum ini mengulas segi-segi hokum terhadap Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu NO. 2 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemberian Ijin Hak Pemungutan Hasil Hutan Melalui Permohonan 100 hektar. Tulisan ini akan melihat sejumlah hal, pertama, apakah keputusan ini memiliki maksud untuk memelihara kelestarian alam, kedua, putusan ini apakah sungguh-sungguh mengutamaka…
Buku ini memaparkan langkah-langkah investigasi yang dapat dilakukan oleh CSO ketika dilapangan, untuk mengungkap mastermind pelaku illegal logging.