Part of the problem in defining folk law adequately stems from the lack of clarity surrounding the term "folk." In its original nineteenth-century sense, it referred to the illiterate in a literate society, that is, people who could not read or write who lived in a society that had a written language. In effect, folk meant peasant, European peasant in particular. Accordingly, a folk society was…
Pada dasarnya setiap orang, dalam masyarakat dan bangsa yang beradab akan berusaha meraih kesejahteraannya dengan berbagai upaya, sesuai cara dan pendekatan masing-masing, sehingga sepanjang sejarah manusia itu ada, masalah kurangnya kesejahteraan masih selalu saja aktual
Liber amicorum (book of friends, vriendenboek) ini adalah buku yang didedikasikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan kontribusi akademik dari Dr. Bayu Seto Hardjowahono (Pak Bayu) terhadap pembangunan Sistem Hukum Indonesia terutama di bidang Hukum Perdata Internasional dan Hukum Kontrak. Salah satu kontribusi besarnya adalah menulis buku teks tentang Hukum Perdata Internasional Indon…
Buku ini merupakan buku seri "Sustainable Livelihood Options for the Phillipines : an Information Kit" yang terdiri dari tiga booklet, yaitu: Booklet 1: Unpland Booklet 2: Urban-Lowland Booklet 3: Coastal Booklet ini disajikan dalam bahasa Inggris.
Buku ini merupakan buku seri "Sustainable Livelihood Options for the Phillipines : an Information Kit" yang terdiri dari tiga booklet, yaitu: Booklet 1: Unpland Booklet 2: Urban-Lowland Booklet 3: Coastal Booklet ini disajikan dalam bahasa Inggris.
Buku ini merupakan buku seri "Sustainable Livelihood Options for the Phillipines : an Information Kit" yang terdiri dari tiga booklet, yaitu: Booklet 1: Unpland Booklet 2: Urban-Lowland Booklet 3: Coastal Booklet ini disajikan dalam bahasa Inggris.
Buku ini menjelaskan tentang sistem perpajakan kolonial dalam sejarah perkembangan perekonomian Indonesia di tingkat lokal pada awal abad ke 19 di masa kolonial Inggris
Pendokumentasian peradilan adat ini mencakup informasi dasar tentang gambaran suku, kelembagaan adat, mekanisme penyelesaian perkara adat dan sanksi adat di 25 suku Dauak di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat
Pada tahun 2013, satu momentum perjuangan pengakuan hak masyarakat adat di Indonesia datang dengan dibahasnya Rancangan Undang Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPM-HA) di DPR RI. Momentum ini sekaligus memberikan sebuah pekerjaan besar untuk lebih menajamkan posisi dan substansi dalam RUU PPMHA tersebut. Dalam perdebatan tersebut sedikit memberikan jawaban tentang p…
Diskursus pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya budaya serta pembangunan kepariwisataan nasional menjadi menarik ketika dirangkai sebagai satu kesatuan modal alam (natural capital) dan modal sosial-budaya (socio cultural capital). Namun, sebagai bagian dari kerangka pembangunan berkelanjutan (sustainable development), kinerja pembangunan nasional harus dapat menyinergikan tiga kepentinga…