Pesatnya pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan de- wasa ini, lebih-lebih dalam era pasca konferensi APEC di satu sisi serta ledakan jumlah penduduk Indonesia pada sisi yang lain akan membawa pengaruh bagi peningkatan kasus-kasus pertanahan.
Persoalan krusial dan belum terselesaikan hingga kini dari praktik penguasaan dan pengelolaan tanah dan kekayaan alam di Indonesia adalah penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan dan konflik yang terkait dengan tanah dan kekayaan alam serta pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu penyebab persoalan tersebut adalah keberadaan peraturan perundang-undangan yang tumpang tind…
Di tengah semakin membesarnya masalah agraria, ternyata tidak banyak akademisi yang memiliki perhatian terhadap isu agraria. Stigma bahwa isu agraria yang selalu terkait dengan faham kekiri-kirian telah menyebabkan isu ini menjadi tidak menarik dan beresiko tinggi bagi orang yang mempedulikannya. Ironis, di tengah kondisi agraria yang memerlukan pemikiran dan pemecahan yang komprehensif, tidak …
Dalam memperingati ulang tahun ke-26 UUPA tanggal 24 September 1986 ini, maka perlu kita membicarakan suatu topik yang tidak habis-habisnya dibicarakan dan di- permasalahkan oleh banyak orang dan demikian banyak yang pro dan kontra terhadap landreform di Indonesia ini, demikian pula banyak komentar antara bobot yang berat dengan yang kompromistis.
Pertanyaan yang mendasar yang selalu penulis ajukan apakah kedua Undang-undang itu sudah terkait atau tidak dengan Undang- Undang Pokok Agraria, dan istimewa apakah kedua undang- undang itu telah mempergunakan pola dan sistem dari UUPA, sungguhpun dalam konsiderans dari UU rumah susun menyebut- kan tentang UU no. 5 tahun 1980 (UUPA), dan sebaliknya UU no. 4 tahun 1992 sama sekali tidak ada meny…
Otonomi Daerah membawa konsekuensi perubahan yang menyangkut hubungan Pusat-Daerah, juga masalah kedudukan Kepala Daerah serta bidang pertanahan. Banyak daerah merasa bingung dan kehilangan pegangan dalam menyikapi Otonomi Daerah. Bahkan juga muncul kekhawatiran-kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya menyangkut masalah kedudukan kepala daerah dan pertanahan.
Segala badan-badan negara dan peraturan yang ada sampai ber- dirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Untuk sekian kalinya masalah konflik agraria diangkat objek kajian. Selain itu, sudah terlalu banyak laporan mengenai masalah tersebut yang disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, sejauh ini masih banyak konflik agraria yang belum dituntaskan, dan bahkan jumlahnya semakin banyak dan meluas. Setiap provinsi menyimpan potensi konflik agraria dan di setiap provinsi pu…