Disertasi mengenai hukum agraria di daerah Sukoharjo dan Medayu.
The agrarian reform issue is very much alive-on the political agenda of many countries in Asia and Latin America and Southern Africa, both as a strategy for achieving greater equity and social justice as well as growth and development for the large numbers of poor people in developing and transition economies. There is a wide consensus among agrarian reform experts and advocates that a more equ…
Proses negaranisasi tanah dan sumber daya alam milik komunitas melalui pelabelan "Tanah Negara" telah berlangsung secara massif selama Indonesia berada di bawah rezim Orde Baru. Pemerintah (pusat) mempergunakan "Hak Menguasai" yang dimilikinya untuk memberikan hak-hak pemanfaatan sumber daya alam kepada badan-badan usaha berskala nasional. Masyarakat jadi kehilangan akses terhadap tanah, sekali…
Pesatnya pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan de- wasa ini, lebih-lebih dalam era pasca konferensi APEC di satu sisi serta ledakan jumlah penduduk Indonesia pada sisi yang lain akan membawa pengaruh bagi peningkatan kasus-kasus pertanahan.
Persoalan krusial dan belum terselesaikan hingga kini dari praktik penguasaan dan pengelolaan tanah dan kekayaan alam di Indonesia adalah penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan dan konflik yang terkait dengan tanah dan kekayaan alam serta pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu penyebab persoalan tersebut adalah keberadaan peraturan perundang-undangan yang tumpang tind…
Di tengah semakin membesarnya masalah agraria, ternyata tidak banyak akademisi yang memiliki perhatian terhadap isu agraria. Stigma bahwa isu agraria yang selalu terkait dengan faham kekiri-kirian telah menyebabkan isu ini menjadi tidak menarik dan beresiko tinggi bagi orang yang mempedulikannya. Ironis, di tengah kondisi agraria yang memerlukan pemikiran dan pemecahan yang komprehensif, tidak …
Dalam memperingati ulang tahun ke-26 UUPA tanggal 24 September 1986 ini, maka perlu kita membicarakan suatu topik yang tidak habis-habisnya dibicarakan dan di- permasalahkan oleh banyak orang dan demikian banyak yang pro dan kontra terhadap landreform di Indonesia ini, demikian pula banyak komentar antara bobot yang berat dengan yang kompromistis.
Pertanyaan yang mendasar yang selalu penulis ajukan apakah kedua Undang-undang itu sudah terkait atau tidak dengan Undang- Undang Pokok Agraria, dan istimewa apakah kedua undang- undang itu telah mempergunakan pola dan sistem dari UUPA, sungguhpun dalam konsiderans dari UU rumah susun menyebut- kan tentang UU no. 5 tahun 1980 (UUPA), dan sebaliknya UU no. 4 tahun 1992 sama sekali tidak ada meny…
Otonomi Daerah membawa konsekuensi perubahan yang menyangkut hubungan Pusat-Daerah, juga masalah kedudukan Kepala Daerah serta bidang pertanahan. Banyak daerah merasa bingung dan kehilangan pegangan dalam menyikapi Otonomi Daerah. Bahkan juga muncul kekhawatiran-kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya menyangkut masalah kedudukan kepala daerah dan pertanahan.