Studi ini hadir ketika mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) dan ekspektasi pasar karbon membawa pemahaman baru tentang hak katas tanah dan sumber daya alam. Isu pokok dalam perdebatan REDD adalah 1) siapa yang memiliki, atau dapat mengklaim, hak untuk mengemisi, menjual karbon, atau menawarkan investasi bagi upaya penurunan emisi, dan 2) siapa yang memil…
Ditengah perdebatan internasional mengenai formula dan mekanisme institutional dan finansial yang tepat bagi skema REDD, isu kepastian tenurial atas tanah dan sumber daya hutan bagi masyrakat dapat saja berada pada arus pinggir perdebatan. Bagi negara-negara berkembang, utamanya Indonesia inilah keniscayaan yang semestinya menjadi aagenda utama untuk diselesaikan. Apapun program pembangunan keh…
Pengaturan mengenai penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah salah satu bidang dalam tiga tahun belakangan mengalami proses perubahan yang terbilang intensif. Pada level UU, seperti hendak mengulangi peristiwa di penghujung medio tahun enam puluhan, serangkaian perubahan dan pembuatan pada UU yang mengatur sumber daya alam, tengah dilangsungkan. Masih sukar untuk disimpulkan mot…
Hadirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menyangkut perbaikan posisi hokum, politik, ekonomi dan budaya masyrakat di pedesaan. Selama kurang lebih 20 tahun, komunitas pedesaan dan sumber daya lingkungannya telah takluk menjadi sarana dan objek eksploitasi lewat mobilisasi dan politik aspirasi dan kepentingannya yang tersendiri untuk diurus secara mandiri berdasarkan tata penga…
Permintaan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan meningkatnya kriminalisasi terhadap rakyat atas konflik tanah. Buku singkat 12 halaman ini memberikan informasi singkat tentang sejarah lahirnya PHR serta fungsi dan perannya di masyarakat, utamanya masyarakat adat dan local. Terbagi dalam tiga bagian bahasan, bagian ke satu “Langkah Kecil dari Jati P…
'Persoalan pemulihan hak atas hutan adat bagi kesatuan masyarakat hukum adat merupakan masalah yang multi aspek, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan kata Prof. Ahmad Sodiki dalam pengantar Dialog Nasional Hutan Adat di Jakarta, 2 Oktober 2014. Kementrian Kehutanan berkomitmen mengeluarkan wilayah masyarakat hukum adat dari kawasan hutan ketika pengakuan dari pe…
RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) dinilai bermasalah dari aspek formil (Pembentukannya) maupun aspek materiil (substansi). Proses pembahasannya di DPR pun dilakukan secara tidak transparan dan tidak terbuka sehingga menutup peluang bagi masyarakat dan media dalam melakukan pemantauan atau memberikan masukan. Substansi RUU P2H yang ada jika nantinya disahkan akan memberikan dampak …