Prof. Dr. Ir. Sajogyo dikenal sebagai “Bapak Sosiologi Pedesaan Indonesia” (Mubyarto, 1996). Penyematan “gelar sosial” tersebut tidak berlebihan mengingat kontribusi aktif Sajogyo dalam mencurahkan gagasan, pemikiran dan tenaganya untuk pembangunan pertanian dan pedesaan di Indonesia.
Buku “Hukum Adat dan Kearifan Lokal” ini, berisikan tentang upaya memelihara hukum adat sebagai bagian budaya bangsa dan mempertahankan kearifan lokal. Buku ini sangat berguna khususnya bagi mahasiswa fakultas hukum dan bagi masyarakat umum khususnya generasi muda agar mereka mengenal hukum adatnya masing-masing, karena hukum adat di Indonesia bersifat majemuk. Setiap daerah mempunya…
Anotasi putusan MK no. 45/PUU-IX/2011 mengenai pengujian konstitusionalitas kawasan hutan dalam pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan