RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) dinilai bermasalah dari aspek formil (Pembentukannya) maupun aspek materiil (substansi). Proses pembahasannya di DPR pun dilakukan secara tidak transparan dan tidak terbuka sehingga menutup peluang bagi masyarakat dan media dalam melakukan pemantauan atau memberikan masukan. Substansi RUU P2H yang ada jika nantinya disahkan akan memberikan dampak …
Dampak perubahan iklim akibat pemanasan global menjadi perbincangan paling menarik perhatian bagi umat manusia di muka bumi. Perdebatan tentang sebab dan akibatnya telah menjadi santapan setiap hari melalui pemberitaan di media cetak, elektronik dan media online. Ulah manusia terutama dari negara kaya yang menjadi emitter terbesar, namun terus menghindari tanggung jawabnya seperti diamantkan Pr…
Terminologi ilegal merupakan sesuatu yang baru dalam hukum pidana Indonesia. Selama ini, dalam konteks menjatuhkan sanksi pidana, hukum pidana Indonesia mengenal istilah tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam agraria dapat tercapai dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum. Tumpang tindih peraturan disektor pertanahan dan SDA menjadi salah satu sebab “ruwetnya” sistim hukum berujung pada konflik. TAP MPR No. IX Tahun 2001 ini belum pernah benar-benar dilaksanakan. Konflik agraria, sekotoralisme, tumpang tindih peru…
Pengguna utama buku ini adalah Pendamping Hukum Rakyat (PHR), yakni para aktivis yang bekerja bersama rakyat untuk menguatkan hukum rakyat. Dengan defenisi demikian, PHR tidak mutlak harus yang berlatar belakang sarjana hukum. Dari segi jumlah, PHR yang dimaksud bisa terdiri dari satu orang, beberapa orang maupun sekelompok orang. Berkaitan dengan itu perlu diketahui bahwa penyebutan PHR dalam …