Istilah Hukum Ekonomi Sosial, mulai lebih berkembang dalam ke- pustakaan hukum di Indonesia setelah berhasilnya penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 1975 dan 1976 tentang Inventarisasi dan sistematisasi dari peraturan-peraturan Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial. Artinya sebelum itu Hukum Ekonomi Sosial pun telah ada hanya dalam nama yang lain, yaitu Huku…