Text
Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah
Dinamika Perda yang bermasalah memang merupakan fenomena tersendiri di awal periode desentralisasi (1999). Berangkat dari fenomena inilah, PSHK mencoba menerapkan parameter Socially Responsible Law Making dalam proses penyusunan Perda. Dimana secara spesifik mencoba melakukan penilaian kualitas Perda-Perda yang dihasilkan di tiga daerah penelitian. Dari hasil proses penilaian inilah kemudian akan muncul rekomendasi-rekomendasi pembaharuan dan pembenahan proses pembuatan Perda yang dapat diadopsi oleh setiap daerah.
Tidak tersedia versi lain