Text
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : usul inisiatif masyarakat
Sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), Pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2007 telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Tim ini terdiri unsur akademisi, praktisi hukum, KPK, PPATK, Kejaksaan, Kepolisian dan Masyarakat.
Naskah RUU Tipikor yang disusun oleh pemerintah pada dasarnya memiliki suatu kemajuan seperti (1) Telah memasukkan beberapa prinsip-prinsip penting UNCAC, (2) perluasan tindak pidana suap dalam ranah korupsi (penyuapan terhadap pejabat publik domestik, pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, serta di sektor swasta), dan (3) Penghapusan izin pemeriksaan bagi kepala daerah dalam perkara korupsi.
Tidak tersedia versi lain