Buku ini berisikan pengalaman antar pendukung gerakan masyarakat adat yang terdiri dari berbagai pihak dengan AMAN serta menyampaikan refleksi kelembagaan AMAN oleh Marcus Colcester (FPP). Diskusi ini dirasakan sangat berguna untuk proses refleksi perjalanan AMAN selama ini dan sekaligus merekatkan AMAN dengan pendukung Gerakan Masyarakat Adat sehingga terjadi hubungan sinergi yang saling mendu…
Melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hutan adat. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Putusan tersebut …
Publikasi ini merupakan hasil eksaminasi publik atas Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 2239 K/PIDSUS/2012, dengan Terdakwa SUWIR LAUT alias LIU CHE SUI alias ATAK dalam Kasus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Asian Agri Group), Penerbitan buku eksaminasi publik atas pustusan Mahkamah Agung ini ditujukan agar masyarakat umum dapat lebih mudah membaca putusan MA dan dapat mengambil pembelaj…
Perbincangan soal eksistensi masyarakat hukum adat berkenaan dengan posisi sebagai subjek hukum yang dapat bertindak dihadapan pengadilan khususnya di peradilan konstitusi belum pernah dibahas secara memadai dalam berbagai literatur khususnya hukum buku ini merupakan sumbangan pemikiran akademis yang mungkin dapat membantu masyarakat hakim dan pembaca awam untuk dapat mengidentifikasi keberadaa…
Buku ini adalah paparan menakjubkan tentang bagaimana proses pem bangunan dikonsep dan dilaksanakan. Menggunakan fakta etnografis dan historis mengenai upaya perbaikan kehidupan rakyat di Indonesia sejak masa kolonial hingga reformasi, yang dijalankan oleh pemerintah kolonial, pemerintah nasional, lembaga konservasi lingkungan, lembaga swadaya masyarakat dan Bank Dunia, Tania Murray Li menunjuk…
Pustaka yang sangat berarti bagi masyarakat adat untuk mewariskan kearifan lokal dan bumi yang lestari kepada generasi berikutnya dan bisa menghindarkan bumi dari pemanasan global yang mematikan itu. Dan kontribusi Masyarakat adat kepada kehidupan Bersama di dunia ini khususnya pada pembangunan berkelanjutan.