Melalui TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), pemerintah menetapkan ulang kawasan hutan negara tanpa menghiraukan keberadaan penduduk yang sudah terlanjur bermukim dan menggarap lahan di dalamnya. Selanjutnya muncul istilah perambah hutan bagi penduduk. Penyerobotan lahan dan hak tak terelakkan menyebabkan sengketa kawasan hutan. Akhirnya hukum dan perundang-undangan pun menjadi alasan untuk menc…
Buku ini merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaaban atas apa yang telah dilakukan DPD RI lewat PAH II. Buku ini dapat dijadikan sebagai sebuah ukuran sudah sejauh mana PAH II DPD RI melangkah dan bekerja untuk rakyat.
Dalam kerangka pembaharuan KUHP perlu adanya langkah-langkah yang terarah dan terukur untuk melakukan pembongkaran konstruksi perumusan perbuatan pidana dengan menempatkan perkembangan norma internasional mengenai diskriminasi rasial secara lebih utuh.
Buku ini merupakan buku hasil riset pengalaman Yappika dalam mendorong Program Tata Pemerintah Lokal yang Demokratis (TPLD).