Menurut R. Herlambang P. Wiratraman, pemaknaan (hukum) yang berbeda melahirkan konflik yang menghadapkan Hukum Rakyat versus Hukum Negara. Konsekuensinya, seringkali konflik hukum yang demikian berujung pada proses-proses penundukan, menyulut kekerasan, pemidanaan atas komunitas lokal, serta pengabaian hukum-hukum rakyat. Di sinilah titik perjumpaannya, sekaligus di sini pulalah titik pertar…
Perkumpulan HuMa bersama dengan mitra dan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) menyampaikan pesan-pesan pembaruan hukum berbasis masyarakat dan ekologis sebagai alternatif pembaruan hukum mainstream yang mendominasi selama ini. PHR adalah orang-orang yang bekerja dalam gerakan sosial untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat dan atau melakukan pembaruan hukum negara menuju keadilan sosial dan ekol…
Pubikasi ini diterbitkan kerjasama HuMa dan Pontianak Institute pada tahun 2011. Laporan hasil studi merupakan gabaran umum kondisi penikmatan kebebasan dasar hak-hak masyarakat di dua kabupaten di Kalimantan Barat yaitu Kapuas Hulu dan Ketapang antara tahun 2007-2010 dalam rangka pelaksanaan berbagai proyek Demonstration Activites REDD+. Kondisi tersebut pada gilirannya mempengarui penikmatan …
Kebijakan otonomi daerah menjadi desentralisasi yang menjadi eksperimen kebijakan di Indonesia. Hal itu telah membuka ruang partisipasi komunitas, baik dari segi kebijakan maupun pengelolaan dan pemanfaatannya. Karena itu, desentralisasi perlu diikuti dengan transfer prinsip-prinsipnya, yaitu kesetaraan, transparansi, demokrasi dan akuntabilitas. Kebijakan Free and Prior Informed Consent (FPIC…
Negara seharusnya memberikan perlindungan kepada Pembela HAM, namun negara belum mempunyai perangkat peraturan perlindungannya bahkan seringkali negara menjadi pelaku berbagai macam kekerasan. Oleh karena itu, Pembela HAM memerlukan pengetahuan untuk melindungi diri dari ancaman keamanan dan berbagai macam kekerasan yang berpotensi menimpa dirinya. Pembela HAM yang perempuan atau Perempuan Pem…