Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan keputusannya pada 7 Desember 2006 atas dua permohonan pengujian terhadap Undang-Undang No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (selanjutnya: UU KKR), namun dengan dua purusan yang berbeda. Putusan pere, yakni putusan terhadap perkara nomor 006/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon. MK menyatakan bahw…