Kesalahan Pemerintah yang sengaja mengintrepetasikan pasal 33 ayat 3 UUD 45 demi kepentingan golongan tertentu menyebabkan krisis yang berkepanjangan bagi masyarakat Indonesia. Terutama krisis pengelolaan sumberdaya alam. Sehingga hak-hak masyarakat yang berhubungan langsung dengan sumberdaya alam terabaikan. Apakah hal tersebut akan terus berlangsung sampai masa selanjutnya ? Dan kapankah demo…